DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH — 563 perangkat desa resmi menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Mamuju Tengah.
Penyerahan SK ini menyasar perangkat desa yang tersebar di 54 desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Penyerahan berlangsung di aula A Kantor Bupati, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (28/7/2026).
Terlihat, ratusan perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI-MP) hadir menggunakan stelan hitam putih.
Mereka memadati aula hingga berdesak-desakan.
Beberapa diantaranya bahkan rela berdiri karena kapasitas aula tidak mencukupi.
Ketua PPDI-MP, Erik Sudrajat, menyampaikan harapannya agar setelah menerima SK tersebut, para perangkat desa semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Menurut Erik, penyerahan NIPD ini sekaligus menjawab keresahan panjang para perangkat desa selama ini, terutama terkait kepastian status hukum mereka sebagai aparatur pemerintahan desa.
Ia menilai kejelasan status ini menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Semoga dengan adanya NIPD ini bisa menambah loyalitas dalam bekerja di pemerintahan desa,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, masa berlaku SK Perangkat Desa ditetapkan selama 60 tahun.
Artinya, seorang perangkat desa baru dapat digantikan setelah mencapai masa tersebut, dengan catatan tidak melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri secara resmi.
Di sisi lain, Erik juga berharap agar pemberian gaji pokok bagi perangkat desa dapat diikuti dengan tambahan tunjangan.
Ia mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menganggarkan tunjangan bagi perangkat desa guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Semoga tunjangan perangkat desa ke depan bisa dianggarkan pemerintah daerah kabupaten Mamuju Tengah,” harapnya.














