Diurnari.com, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/5/2026).
“Insyaallah, sesuai dengan peraturan bupati yang telah disetujui sebelumnya terkait gaji ke-14 (Hari Raya) dan gaji ke-13, Pemkab Mamuju Tengah tetap akan memberikan gaji ke-13 ini untuk rekan-rekan ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu,” ujar Imansyah.
Ia menjelaskan, jumlah ASN di Kabupaten Mamuju Tengah sekitar 3.000 orang. Gaji ke-13 tersebut akan diberikan setelah proses penggajian induk bulan Juni 2026 selesai. Setelah itu, proses pemberian gaji ke-13 akan segera menyusul.
Pada kesempatan yang sama, Imansyah menyampaikan bahwa mengingat waktu pembayaran berdekatan dengan tahun ajaran baru, ia berharap para ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 tersebut untuk keperluan pendidikan anak-anak maupun kebutuhan lainnya.














