DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Komisi II DPRD Mamuju Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan dewan terhadap kinerja industri perkebunan di daerah.
Agenda RDP tersebut diprakarsai sebagai bentuk tindak lanjut mengenai adanya antrean panjang kendaraan pemuat Tandan Buah Segar (TBS).
Fenomena antrean ini terjadi di pabrik pengolahan sawit, salah satunya di PT MAS yang berlokasi di Desa Barakkang, Kecamatan Pangale.
Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah, Yulius Sanusi, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil seluruh pemangku kepentingan, termasuk manajemen PT MAS dan perusahaan sawit lainnya, untuk duduk bersama mencari akar masalah sekaligus rumusan solusi yang tepat.
Menurut Yulius, permasalahan antrean di PT MAS bukanlah isu sederhana. Hal ini terkait langsung dengan kelancaran rantai pasok komoditas sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Mamuju Tengah, sehingga harus ditangani secara serius dan terukur.
Berdasarkan hasil pembahasan mendalam dalam RDP tersebut, terungkap bahwa salah satu faktor dominan penyebab antrean panjang adalah harga beli TBS di PT MAS yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan sawit lain yang beroperasi di kabupaten yang sama.
Akibat dari disparitas harga tersebut, para pemasok dan pengepul cenderung memilih menjual ke PT MAS. Hal ini menyebabkan lonjakan volume kendaraan pengangkut yang masuk ke area pabrik melebihi kapasitas normal pelayanan timbang dan olah di PT MAS.
Untuk menjawab persoalan tersebut, RDP menyepakati sejumlah opsi solusi strategis. Solusi pertama adalah adanya penyesuaian harga pembelian TBS antarperusahaan, sehingga aliran pasokan TBS dapat terdistribusi secara merata tanpa menumpuk di satu titik saja.
Solusi kedua yang disepakati adalah penyediaan lahan parkir yang memadai di sekitar kawasan pabrik. Dengan adanya tempat penampungan sementara yang luas, kendaraan pengangkut tidak perlu lagi mengantre di badan jalan umum yang seringkali mengganggu aktivitas lalu lintas warga sekitar.
Selain dua poin tersebut, Komisi II juga mendorong pihak manajemen perusahaan untuk melakukan peningkatan jam kerja operasional. Penambahan shift atau perpanjangan waktu bongkar muat diharapkan mampu mempercepat proses penimbangan dan pengolahan TBS di pabrik.
Yulius Sanusi menegaskan bahwa penyesuaian harga harus menjadi atensi utama bagi seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa selama masih ada perbedaan harga yang signifikan, maka potensi terjadinya antrean kembali akan selalu terbuka dan sulit dihindari meskipun fasilitas parkir telah disediakan.
Selain melaksanakan RDP di ruang rapat, Komisi II DPRD Mamuju Tengah juga bergerak cepat dengan melakukan pemantauan langsung ke beberapa lokasi pabrik.














