Diurnari.com, Mamuju Tengah – Polres Mamuju Tengah menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam penuh. Layanan ini dirancang sebagai saluran resmi bagi warga untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menyampaikan pengaduan, atau memberikan informasi yang memerlukan tindakan cepat dari kepolisian.
Setiap laporan yang masuk ke nomor 110 akan diterima oleh petugas yang bertugas, kemudian diteruskan ke personel lapangan untuk ditindaklanjuti. Mekanisme ini bertujuan mempercepat respons kepolisian terhadap situasi darurat maupun kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Keberadaan Layanan 110 merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, serta perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau warga agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang akurat. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Melalui satu panggilan ke 110, masyarakat dapat memulai proses penyelesaian berbagai permasalahan kamtibmas. Polres Mamuju Tengah memastikan kesiapan personel untuk melayani dan melindungi warga setiap saat.














