DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang.
Dari 17 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,42 gram, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Ari Prayitno menjelaskan dari 2 kasus dengan empat tersangka saat ini menunggu p21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan 1 kasus dengan dua tersangka sudah tahap 1 ke JPU.
Sementara 7 kasus dengan 11 tersangka saat ini dalam proses penyidikan.
“Dari 17 tersangka, 9 diantaranya di sangkakan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling ringan 4 tahun, ” Ujar AKBP Ari.
Lanjut ia, sedangkan 8 tersangka lainnya disangkakan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, AKP Tangdilimban menjelaskan, sabu yang dimiliki para tersangka bersama dari luar daerah.
“Berasal dari luar daerah, kebanyakan dari Sulawesi Tengah, ” Ujar AKP Tangdilimban.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga akhir Juni 2026, total sebanyak 22 kasus dengan 37 tersangka.
“Mayoritas yang diamankan dari wilayah Kecamatan Topoyo, ” Tutupnya.














