Diurnari, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyiapkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan itu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Empat jalur yang berlaku: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Dalam pengawasan penerapannya, Disdikbud Mateng melibatkan TNI-Polri.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mateng, usai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Cafe Siola, KTM Tobadak, Rabu (15/4/2026).
Kepala Disdikbud Mateng, Marhuding, menegaskan seluruh satuan pendidikan, negeri maupun swasta, wajib mematuhi aturan ini. Untuk memastikan validitas data domisili, Disdikbud bakal berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kami akan awal pelaksanaan SPMB secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua tidak bisa lagi ‘memaksa’ masuk sekolah di luar domisili tanpa alasan yang sah,” tegas Marhuding.














