DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengungkap keterangan terbaru terkait perkara lain yang sebelumnya pernah dialaminya.
Keterangan tersebut disampaikan remaja tersebut saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah terkait perkara KDRT yang dilaporkannya terhadap suaminya.
Dalam wawancara tersebut, ia turut menceritakan perkara dugaan tindakan asusila yang sebelumnya sempat dilaporkan terhadap pria berinisial KDR (50).
Remaja tersebut mengaku bahwa sebagian keterangan yang disampaikannya dalam laporan dugaan asusila tersebut tidak benar. Ia menyebut, saat memberikan keterangan sebelumnya, dirinya berada di bawah tekanan dan mengaku mendapat ancaman dari suaminya.
“Sebelumnya saya melaporkan kasus tersebut dengan pernyataan saya dilecehkan. Itu tidak benar. Saya di bawah tekanan, disuruh dan diancam sama suamiku,” ujar remaja tersebut saat dikonfirmasi laman ini, Senin, 21 September 2026.
Ia juga membantah keterangan sebelumnya yang menyebut dirinya sempat diikat sebelum dugaan tindakan asusila tersebut terjadi.
“Keterangan saya bilang diikat lalu dilecehkan itu karena disuruh sama suamiku waktu itu. Dia ancam saya,” katanya.
Menurutnya, dirinya kini berencana mengajukan pencabutan laporan terkait perkara dugaan asusila tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, telah diberitakan seorang pria berinisial KDR (50) dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah atas dugaan tindakan asusila terhadap remaja tersebut. Laporan itu dibuat pihak keluarga pada 19 Agustus 2026.
Namun, perkembangan terbaru yang disampaikan remaja tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, perkara yang menjadi fokus remaja tersebut saat ini adalah dugaan KDRT yang dilaporkannya terhadap suaminya.
Ia mengaku mengalami kekerasan dan ancaman dari suaminya. Suaminya saat ini disebut telah ditahan di Polres Mamuju Tengah terkait perkara tersebut.
Keterangan terbaru mengenai perkara dugaan asusila tersebut kemudian menjadi perkembangan baru yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Sementara itu, keluarga KDR berharap keterangan terbaru tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk kembali mendalami perkara dugaan asusila tersebut.
Herman, anak KDR, mengatakan pihak keluarga akan mendampingi remaja tersebut apabila hendak mengajukan pencabutan laporan.
“Nanti kita akan dampingi korban untuk pencabutan laporan. Kondisi bapak saat ini sudah ditahan. Semoga bisa lepas,” ujar Herman.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan terbaru remaja tersebut mengenai perkara dugaan asusila masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan. Penanganan dan penentuan kelanjutan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki.

