Scroll untuk baca artikel
Example 300250
AdvrtorialMamuju Tengah

Wajib Pajak Harus Segera Mendaftar: Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online

669
×

Wajib Pajak Harus Segera Mendaftar: Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri dan objek pajaknya kepada Perangkat Daerah (PD) terkait.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 12 Perbup Nomor 4 Tahun 2025, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengambilan, pemanfaatan, atau penyelenggaraan objek pajak.

Proses pendaftaran kini semakin dimudahkan. Wajib pajak bisa mengambil formulir pendaftaran (seperti SPOP untuk PBB-P2 atau SPOPD untuk Pajak Reklame) secara langsung di loket PD, secara online, atau dikirim oleh petugas.

Setelah permohonan lengkap, Kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja.

Pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan bukti kepemilikan objek pajak agar proses verifikasi berjalan lancar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Suharjang imbau wajib pajak agar taat membayar pajak.

Menurutnya, dari hasil pembayaran pajak digunakan untuk pembangunan daerah yang tentu manfaatnya juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Dana yang terkumpul dari pajak dialokasikan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor-sektor krusial, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, kesejahteraan sosial dan ekonomi serta pendidikan dan kesehatan, ” Tutup Suharjang.

Example 120x600
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *