Diurnari, Mamuju Tengah – Warga Desa Barakkang menyampaikan keresahannya terkait kondisi lalu lintas di pemukiman sekitar area parkir antrean pemuatan Tandan Buah Segar (TBS) ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit di Desa Barakkang.
Kekhawatiran utama warga adalah keselamatan anak-anak sekolah. Pasalnya, truk-truk pengangkut TBS terlihat memarkirkan kendaraannya di jalur yang biasa dilalui oleh anak-anak tersebut.

Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan menyusul ditutupnya sementara salah satu perusahaan tetangga, sehingga diduga terjadi peningkatan volume kendaraan pemuat TBS.
Keresahan warga tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka.
Menanggapi hal tersebut, Hamka mempertanyakan kepastian izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang seharusnya dimiliki oleh pihak perusahaan.
“ANDALALIN merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, yang dokumennya menjadi syarat penting bagi usaha dengan kriteria tertentu, ” Ujar Hamka yang juga Ketua RAPI Wilayah 04 Mamuju Tengah.
Menurutnya, kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Lanjut ia, dalam aturan tersebut, kegiatan industri dengan luasan tertentu wajib menyusun dokumen ANDALALIN jika menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi.
“Hasil kajian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin usaha,” Ujar Anggota DPRD tiga periode ini.
Ia menambahkan, tanpa adanya ANDALALIN, perusahaan tidak memiliki panduan teknis yang jelas dalam mengelola dampak lalu lintas yang ditimbulkan, termasuk pengaturan jalur parkir dan antrian kendaraan berat agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, khususnya warga dan anak-anak.
Hamka berharap pihak perusahaan segera mengkondisikan dan menambah personil untuk mengatur mobil-mobil pemuat TBS, sehingga tidak lagi memarkir pada titik jalur yang dilalui anak sekolah.
Jika izin ANDALALIN belum dimiliki, Hamka meminta agar dinas terkait dapat mempertanyakannya dan melakukan pembinaan dan mendorong pihak perusahaan segera mengurus kelengkapan izin demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di jalur Trans Sulawesi yang menjadi akses utama masyarakat.














