DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait tata kelola pemungutan pajak daerah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi sistem perpajakan.
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah penetapan dua pola atau skema pemungutan yang berbeda.
Kedua pola ini dirancang untuk mengakomodasi karakteristik masing-masing jenis pajak serta memberikan kepastian hukum bagi aparat dan wajib pajak.
Pola pertama adalah pemungutan berdasarkan penetapan Bupati. Dalam skema ini, besaran pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang melalui penerbitan surat ketetapan pajak daerah.
Pola kedua memberikan kewenangan lebih besar kepada Wajib Pajak. Skema ini disebut sebagai pemungutan berdasarkan penghitungan sendiri, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Untuk pola penetapan Bupati, jenis pajak yang masuk di dalamnya cukup beragam. Pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini menjadi andalan pendapatan asli daerah dari sektor properti.
Selanjutnya, jenis pajak reklame atau pajak atas penyelenggaraan papan iklan juga dipungut melalui pola ini. Begitu pula dengan Pajak Air Tanah yang dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan usaha atau industri.
Tak hanya itu, dua jenis opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor juga termasuk dalam pola ini. Keduanya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut bersamaan dengan pajak pokok kendaraan.
Sementara itu, untuk pola penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis pajak ini dikenakan saat terjadi peralihan hak atas properti, baik karena jual beli, hibah, maupun waris.
Selain BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga termasuk dalam kategori ini. Cakupan PBJT sangat luas, meliputi pajak atas makanan dan/atau minuman, konsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang menjadi primadona sektor pariwisata.
Dua jenis pajak lainnya yang mengikuti pola ini adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet. Keduanya dipungut berdasarkan hasil ekstraksi sumber daya alam dan budidaya yang dilakukan oleh wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah, menjelaskan bahwa perbedaan pola ini sangat krusial. Ia menegaskan bahwa mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan akan berbeda antara satu jenis pajak dengan yang lainnya.
Imansyah menambahkan, bagi pajak dengan sistem penghitungan sendiri, wajib pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara rutin setiap masa pajak berakhir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan sukarela dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Mamuju Tengah.














