Scroll untuk baca artikel
Example 300250
AdvrtorialMamuju Tengah

Wajib Pajak Wajib Mendaftar, Ini Tata Cara Pendaftaran yang Diatur dalam Peraturan Bupati

70
×

Wajib Pajak Wajib Mendaftar, Ini Tata Cara Pendaftaran yang Diatur dalam Peraturan Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) yang bertugas di bidang pengelolaan pajak daerah.

Pendaftaran dilakukan dengan formulir yang berbeda sesuai jenis pajak.

Untuk PBB-P2, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP).

Untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet menggunakan SPOPD.

Sementara untuk BPHTB menggunakan formulir pendaftaran khusus.

Kepala Bidang Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah,Suharjang katakan, pendaftaran wajib dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pengambilan dan/atau pemanfaatan serta penyelenggaraan objek pajak.

“Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Perangkat Daerah akan menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) paling lama 3 hari kerja,”ujar Suharjang saat ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, NPWPD untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan, sedangkan untuk badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.

“Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri, Bupati atau Kepala PD dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah”, sebutnya.

Example 120x600
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *