Scroll untuk baca artikel
Example 300250
AdvrtorialMamuju Tengah

Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah Diatur Jelas, Ini Ketentuannya

65
×

Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah Diatur Jelas, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan aturan baru mengenai jangka waktu pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak sekaligus bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah.

Dalam peraturan tersebut, jangka waktu pembayaran pajak daerah dibedakan berdasarkan jenis pajak dan mekanisme pemungutannya. Pembagian ini penting agar Wajib Pajak memahami kewajibannya sesuai dengan karakteristik masing-masing objek pajak yang dikenakan.

Untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati, terdapat dua kategori waktu pembayaran yang berbeda. Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah misalnya, wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), jangka waktu pembayaran diberikan lebih panjang, yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Perbedaan ini mempertimbangkan nilai objek pajak dan kemampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Adapun untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, ketentuannya berbeda. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet harus dibayarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), aturan yang diberlakukan lebih spesifik. Pembayaran BPHTB paling lambat harus dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga kepastian hukum atas transaksi pertanahan dapat segera diperoleh.

Peraturan ini juga mengantisipasi kemungkinan perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum akta ditandatangani. Dalam kondisi seperti itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang telah dilakukan, atau sebaliknya melakukan pembayaran kekurangan jika terjadi penambahan nilai transaksi.

Pemerintah Daerah juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Sanksi berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar akan dikenakan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin perpajakan.

Bunga tersebut dihitung secara proporsional sesuai dengan lama keterlambatan, dengan jangka waktu maksimal pengenaan sanksi selama 24 (dua puluh empat) bulan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari seluruh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten.

Dengan adanya aturan yang jelas dan terukur ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat. Pemerintah Daerah pun berkomitmen untuk terus mensosialisasikan ketentuan ini secara masif agar tidak ada Wajib Pajak yang dirugikan akibat ketidaktahuan akan kewajiban perpajakannya.

Example 120x600
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *