DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen melindungi hak-hak Wajib Pajak di daerah.
Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat, karena memberikan kepastian hukum yang jelas bagi setiap Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya.
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah dijaminnya hak Wajib Pajak melalui pengaturan prosedur hukum yang lengkap dan terstruktur.
Untuk mekanisme keberatan, peraturan ini secara tegas mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati atau Kepala Pendapatan Daerah (PD).
Adapun objek pajak yang dimaksud dan dapat diajukan keberatan meliputi SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, serta keputusan terkait pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan, di mana keberatan wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat dikirimkan.
Dalam pengajuannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungannya sendiri serta menyertakan alasan yang jelas dan logis sebagai dasar pengajuan keberatan.
Selanjutnya, aparatur pemerintah tidak bisa berpangku tangan, karena Bupati atau Kepala PD diharuskan memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima secara resmi.
Jika Wajib Pajak merasa keputusannya tidak memuaskan, regulasi ini membuka ruang untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
Di sisi lain, peraturan ini juga mengakomodir mekanisme gugatan bagi Wajib Pajak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, atau keputusan pencegahan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Terkait dengan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian, di mana keputusan atas permohonan tersebut harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.
Sebagai bentuk perlindungan yang tegas, apabila Bupati atau Kepala PD terlambat memberikan keputusan, maka wajib memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak tersebut kepada Wajib Pajak.














