DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mengatur dua pola pemungutan pajak daerah.
Yakni pemungutan berdasarkan penetapan Bupati dan pemungutan berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Sementara itu, jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah katakan perbedaan pola pemungutan ini menentukan mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak.
“Untuk pajak dengan sistem penghitungan sendiri, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara rutin setiap masa pajak, “














