Diurnari, Mamuju Tengah – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamuju Tengah bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di Cafe Siola, Tobadak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru tahun ini resmi menggunakan empat jalur, yaitu:
· Jalur domisili
· Jalur afirmasi
· Jalur prestasi
· Jalur mutasi
Kepala Disdikbud Mamuju Tengah, Marhuding, menyampaikan bahwa jalur domisili akan menjadi jalur dengan proses verifikasi paling ketat.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencocokkan data domisili calon siswa dengan data kependudukan.
Seluruh sekolah negeri dan swasta di wilayah Mamuju Tengah wajib mematuhi ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut.
Orang tua juga diimbau untuk tidak memaksakan keinginan menyekolahkan anak di luar domisili tanpa alasan yang sesuai jalur mutasi atau prestasi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar proses SPMB berjalan subjektif, objektif, dan akuntabel.
Disdikbud Mamuju Tengah berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB hingga ke tingkat satuan pendidikan paling bawah.














