Diurnari.com,Mamuju Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah gelar rapat bersama bahas perbaikan data bansos serta capaian kepesertaan jaminan kesehatan daerah.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.
Rapat ini menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pengarahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga kerja pemerintah untuk masuk dalam skema kepesertaan BPJS mandiri.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa data ke pusat hanya mencakup warga sudah terdata di desa, dengan pendataan meliputi kesejahteraan desil 1 hingga 4.
Data ini bersifat dinamis dan dapat berubah setiap kali dilakukan pengecekan lapangan.
Hal ini sebelumnya pernah diluruskan bersama BPS saat dimintai keterangan oleh DPRD Provinsi terkait angka pengangguran dan penghargaan gubernur.
Artinya, status kesejahteraan warga tidaklah tetap, melainkan terus bergerak sesuai kondisi riil di lapangan.
Anggota Fraksi PKB, Risal, menyoroti keluhan warga yang kerap muncul di masyarakat.
Menurutnya, masih ditemukan kasus di mana warga yang berpenghasilan cukup masih menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara mereka yang kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan.
Pengecekan ulang setiap tiga bulan perlu diatur agar status desil kesejahteraan berubah sesuai kondisi nyata,” tegas Risal.
Sistem graduasi atau penghentian bertahap penerima PKH pun turut dibahas.














