Diurnari.com, Mamuju Tengah – Polres Mamuju Tengah mengoperasikan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini tersedia di sejumlah lokasi strategis sehingga warga tidak perlu datang ke kantor polisi atau menunggu lama.
Layanan SIM Keliling dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.
Selain itu, masyarakat tetap dapat mengurus SIM langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Mamuju Tengah dengan prosedur yang profesional dan transparan.
Dengan menghadirkan SIM Keliling, Polres Mamuju Tengah bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Layanan ini diharapkan memenuhi kebutuhan warga akan pengurusan SIM yang lebih praktis dan mudah dijangkau.














