Scroll untuk baca artikel
Example 300250
AdvrtorialMamuju Tengah

Proses Penagihan Pajak: Mulai dari Teguran Hingga Penyitaan

280
×

Proses Penagihan Pajak: Mulai dari Teguran Hingga Penyitaan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tidak hanya menerapkan sanksi administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam melakukan penagihan paksa jika wajib pajak tidak kooperatif.

Berdasarkan Pasal 56 hingga Pasal 64, mekanisme penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran hingga tiga tahap (masing-masing berjarak 7 hari kerja).

Jika masih belum dilunasi, akan diterbitkan Surat Paksa.

Jika Surat Paksa diabaikan, petugas Jurusita Pajak berwenang melakukan penyitaan barang hingga penyanderaan bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik.

Kabid pendapatan BPKPAD Mamuju Tengah Suharjang katakan, hak untuk melakukan penagihan pajak memiliki batas waktu.

“Ada batas waktu, yaitu kedaluwarsa 5 tahun sejak terutangnya pajak atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) (Pasal 65), ” Ujar Suharjang.

Menurutnya, bagi piutang pajak yang sudah tidak bisa ditagih lagi, misalnya karena wajib pajak meninggal tanpa warisan atau pailit, pemerintah daerah dapat melakukan penghapusan piutang.

 

“Penghapusan piutang tersebut setelah melalui penelitian administrasi dan lapangan, ” Tutupnya.

Example 120x600
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *