Diurnari, Mamuju Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah menetapkan syarat pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik di Pilkada 2024.
Berdasarkan rilis KPU Mamuju Tengah, pengajuan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk partai politik atau gabungan partai politik minimal 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilihan Legislatif (pileg) 2024, yakni 8.006 (delapan ribu enam) suara sah.
Selain persyaratan pencalonan, dalam rilis juga tercantum tanggal dan tempat pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada 27 hingga 28 Agustus 2024, pendaftaran dapat dilakukan pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Sedangkan tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.
Untuk info selengkapnya, dapat mengakses https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah. (*)














