Diurnari, Mamuju Tengah – Bawaslu Mamuju Tengah menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam pelaksanaan Deklarasi dan kegiatan dalam bentuk apapun yang di laksanakan oleh partai politik (parpol).
Baik yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan parpol atau bakal calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
“Meski tak ada intruksi resmi yang di keluarkan, namun kami akan lakukan pengawasan secara massif di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan bakal calon dan parpol mengingat tahapan pencalonan semakin dekat,” Tegas Kordiv PPPS Bawaslu Mamuju Tengah, Syarif Muhayyang.
Menurutnya, semua personil Bawaslu Mamuju Tengah akan diturunkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibakan orang banyak, apalagi yang di anulir ada kepentingan partai politik di dalamnya.
“Kami sudah intruksikan ke panwascam bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) serta semua Jajaran Bawaslu Mamuju Tengah agar melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam semua pelaksanaan kegiatan, baik itu deklarasi maupun kegiatan lain yang sifatnya mengandung citra diri dan pelaksanaan kampanye sebelum masa kampanye, “terangnya.
Lanjutnya, tentunya spirit pengawasan penyelenggaraan Pemilihan adalah Pencegahan.
“Kami upayakan mencegah terlebih dahulu sebelum ke hal – hal yang berpotensi akan menjadi pelanggaran Pemilihan agar tidak terjadi, serta jika Pelanggaran itu terjadi maka Bawaslu kabupaten secara tegas akan melakukan penindakan karena kegiatan kegiatan di luar jadwal tahapan berpotensi di tunggangi kepentingan,” tutupnya (*)














