Diurnari.com, Mamuju Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Mamuju Tengah terus berupaya mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah dengan menghadirkan layanan pengurusan dan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kepala Dinas Kominfo Mamuju Tengah, Hajay, menjelaskan bahwa layanan ini dikelola melalui Bidang Persandian dan dirancang untuk memberikan kemudahan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengakses TTE yang aman, cepat, dan terpercaya.
“Kami menghadirkan layanan pengurusan dan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang aman, cepat, dan terpercaya bagi seluruh perangkat daerah,” ungkap Hajay, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, langkah strategis ini merupakan respons terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.
TTE kini menjadi instrumen krusial untuk mempercepat proses administrasi birokrasi sekaligus memberikan jaminan hukum atas keabsahan dan keamanan dokumen elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Hajay menegaskan bahwa penerapan TTE bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.
Dengan TTE, proses penandatanganan dokumen tidak lagi terhambat oleh kendala jarak dan waktu, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal.
“Kami terus berkomitmen mendukung percepatan digitalisasi agar tata kelola pemerintahan kita menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Bagi aparatur atau perangkat daerah yang ingin mengajukan TTE, Diskominfo mengimbau beberapa hal penting. Pertama, memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua, melakukan verifikasi data melalui Bidang Persandian untuk menjamin validitas identitas digital. Ketiga, mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan guna menghindari kendala pada sistem keamanan informasi.
Dengan optimalisasi layanan TTE ini, diharapkan Kabupaten Mamuju Tengah mampu mewujudkan ekosistem e-government yang solid. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan meningkatkan standar keamanan informasi milik negara. (*)














