DIURNARI.COM, MAMUJU TENGAH – Melaporkan dan membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban utama.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan dan Asli Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah.
Menurut Imansyah, peraturan yang tertuang pada Perbub nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan pajak daerah menegaskan sanksi tegas bagi wajib pajak yang lalai.
“Keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 per SPTPD seperti yang tertuang pada Pasal 41,” Ujar Ilmansyah saat ditemui di kantornya.
Lanjut ia, sedangkan untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang, sanksinya berupa bunga 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan sesuai tertuang pada Pasal 25.
Ia katakan, bunga tersebut dihitung maksimal selama 24 bulan, dan bagian dari satu bulan dihitung penuh.
“Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar beban bunga yang harus ditanggung. Oleh karena itu, manfaatkan sistem pembayaran elektronik yang telah disediakan agar transaksi tercatat dan pembayaran tepat waktu, ” Harapnya.














