MAMUJU TENGAH – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mengungkapkan kekhawatirannya terkait sulitnya daerah memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut akan berlaku penuh mulai tahun 2027. Namun, Arsal menilai seluruh kabupaten di Sulawesi Barat saat ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Ketika melihat ketentuan 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada daerah yang bisa memenuhi,” ujar Arsal saat menghadiri pertemuan Forum Bupati se-Sulawesi Barat yang dipimpin Gubernur Suhardi Duka, di Kantor Gubernur, Kamis (9/4/2026).
Menurut Arsal, tingginya persentase belanja pegawai bukan disebabkan oleh penambahan jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan karena berkurangnya porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir.
“Kami tidak ada penambahan pegawai, tapi belanja pegawai terus naik. Itu karena transfer daerah berkurang,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi sepakat mengusulkan tiga langkah kepada pemerintah pusat.
Pertama, penundaan pemberlakuan batas maksimal 30 persen setidaknya selama lima tahun ke depan.
Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa.
Ketiga, penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Bupati Arsal juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tidak akan melakukan pengurangan tenaga, baik PPPK maupun ASN, sebagai upaya menekan belanja pegawai.
“Kami bersepakat tidak melakukan pengurangan, termasuk PPPK maupun ASN,” tegasnya.
Ia optimistis target batas belanja pegawai sebesar 30 persen masih memungkinkan untuk dicapai apabila dana transfer daerah kembali ditingkatkan.
“Kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong seperti sekarang, saya pikir angka 30 persen itu akan bisa terpenuhi,” pungkasnya.














